Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Jokowi digugat hingga Rp 5.246 triliun oleh Habib Rizieq Cs. Gugatan tersebut akibat Jokowi dinilai telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi presiden dua periode.
Adapun, kebohongan Jokowi mulai dari pernyataan 6.000 unit pesanan mobil Esemka hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi.
Selain HRS, ada sejumlah nama yang masuk daftar penggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
Habib Rizieq Shihab
Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Eko Santjojo
Edy Mulyadi
M Mursalim R
Marwan Batubara
Munarman
Berikut petitum gugatan Habib Rizieq Cs ke Jokowi:
Berikut Daftar 20 Nama Capim dan Calon Dewas KPK
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Sidang Perdana 8 Oktober
Sidang perdana gugatan itu akan digelar pada 8 Oktober. Sidang akan digelar di PN Jakarta Pusat.
Pansel Serahkan 10 Nama Capim KPK ke Jokowi
"Tanggal 8 Oktober (sidang perdana)," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, kepada wartawan, Minggu (6/10).
Dilihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan digelar di ruang Purwoto Ganda Subrata. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan legal standing.
"Selasa, 8 Oktober 2024, jam 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Agenda legal standing para pihak. Ruangan Purwoto Ganda Subrata," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakpus.
Bendahara Umum (Bendum) Projo, Panel Barus menyebut, gugatan yang dilayangkan Habib Rizieq Cs terhadap Jokowi senilai Rp 5.246 triliun merupakan hak setiap warga negara.
"Gugatan itu hak tiap individu," kata Panel Barus kepada wartawan, Minggu (6/10).
Meski demikian, Panel mengatakan gugatan politis di luar kebenaran akan membingungkan rakyat. Dia mempertanyakan gugatan yang bertujuan mendiskreditkan pemimpin negara.
"Banyak yang harus dipertimbangkan karena menyangkut pemimpin negara. Gugatan yang politis, apalagi untuk tujuan lain di luar kebenaran, hanya akan membingungkan rakyat. Kasihan rakyat diombang-ambingkan. Belum lagi gugatan yang bertujuan mendiskreditkan pemimpin negara. Apa yang diinginkan? Apa tujuannya?" ujarnya.
Lebih lanjut, Panel mengatakan saat ini merupakan momen untuk bersatu bukan membodohi rakyat. Dia yakin presiden terpilih, Prabowo Subianto, menentang ide yang mendiskreditkan pemimpin negara.
"Saya yakin Pak Prabowo sebagai presiden yang akan datang menentang ide-ide yang mendiskreditkan pemimpin negara. Sebab, itu juga akan merembet pada mendiskreditkan lembaga-lembaga negara, termasuk lembaga hukum. Jangan membodohi rakyat. Sekarang harus bersatu menapaki masa depan. Rakyat sudah muak pada caci maki," katanya.
KEYWORD :Presiden Jokowi Jokowi Digugat Rp 5.246 Triliun Jokowi Dinilai Bohong Jokowi Digugat Habib Rizieq